JAKARTA (Surau.ID) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta para kepala daerah memperkuat integritas dalam menjalankan pemerintahan di tengah perubahan geopolitik global dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Menurutnya, integritas menjadi modal utama agar pemerintah daerah mampu beradaptasi tanpa membuka ruang baru bagi praktik korupsi.
Mengutip KPK, ia menilai kepala daerah memiliki posisi penting dalam menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemimpin daerah tidak hanya harus mengejar peningkatan kinerja dan pembangunan, tetapi juga perlu memiliki keteguhan moral, kemampuan membaca perubahan, serta keberanian mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Integritas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan hukum dan peraturan, tapi harus diwujudkan melalui komitmen akuntabilitas hingga keberpihakan pada kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Setyo saat memberikan arahan kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Tri Gatra, Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat (4/9).
Setyo mengatakan pemimpin daerah perlu mengantisipasi risiko integritas sejak awal, terutama ketika pemerintah menghadirkan inovasi dan melakukan transformasi digital. Tanpa pengawasan dan sistem yang memadai, perubahan tersebut justru dapat menciptakan celah baru untuk korupsi.
Karena itu, ia mendorong kepala daerah menjadikan integritas sebagai bagian dari fondasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Setyo menyampaikan pesan tersebut sejalan dengan tema KPPD Angkatan IV, yakni “Memperkuat Kemandirian Daerah Melalui Kepemimpinan Adaptif di Era Dinamika Geopolitik Global dan Disrupsi Teknologi Menuju Indonesia Emas 2045.”
Program tersebut mempertemukan 18 bupati dan lima wali kota untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan sekaligus membangun kesadaran terhadap risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK Petakan Risiko Integritas di Daerah
Setyo juga mengingatkan bahwa tantangan integritas nasional masih membutuhkan perhatian serius. KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan potensi dan risiko korupsi di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan hasil SPI 2025, skor integritas nasional mencapai 72,32. Angka tersebut memang naik tipis dari tahun sebelumnya, tetapi masih berada di bawah target RPJMN sebesar 74,52.
KPK mencatat 353 dari 657 instansi yang mengikuti survei atau sekitar 54 persen masih masuk kategori rentan. Sebanyak 201 instansi atau 30 persen berada dalam kategori waspada, sedangkan 106 instansi atau 16 persen masuk kategori terjaga.
Menurut Setyo, angka tersebut menunjukkan bahwa pembenahan integritas tidak bisa berhenti pada perubahan aturan atau pembangunan sistem administrasi. Pemerintah juga harus membangun budaya organisasi yang mampu mencegah perilaku koruptif.
“Risiko perilaku koruptif masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan serius, sehingga memperkuat integritas tidak cukup hanya membenahi regulasi dan sistem, namun harus menyentuh perilaku dan budaya organisasi,” jelas Setyo.
Di tingkat daerah, KPK mencatat upaya pencegahan juga memberikan hasil konkret. Sepanjang Semester I 2026, KPK mendorong penyelamatan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun. Selain itu, hingga pertengahan 2026, sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau 98 persen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setyo menilai pemerintah daerah perlu menggabungkan sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan korupsi. Langkah tersebut mencakup pembangunan sistem integritas, pengawasan berbasis risiko, perlindungan aset dan keuangan daerah, serta peningkatan kepatuhan penyelenggara negara.
Ia mengingatkan bahwa persoalan integritas sering kali bermula dari toleransi terhadap kesalahan kecil. Ketika seseorang mulai menganggap kesalahan sebagai sesuatu yang wajar, batas antara tindakan benar dan salah dapat semakin kabur.
“Kesadaran diri menjadi fondasi dalam menjaga integritas. Bahaya terbesar integritas dapat muncul ketika seseorang menganggap wajar suatu kesalahan, sehingga batas benar dan salah semakin samar,” pungkasnya.