SLEMAN (Surau.ID) — Tim kuasa hukum dari penyintas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berinisial F (Fida) resmi membeberkan kronologi peristiwa yang menyeret nama pengasuh Pondok Pesantren Assholihah Jonggrangan, Sleman, yakni NH (Gus Nurul).
Kasus yang kini dalam penanganan aparat penegak hukum tersebut mencakup dua dugaan tindakan pemerkosaan serta upaya intimidasi hingga kehamilan korban.
Kuasa Hukum Fida, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa kronologi disusun berdasarkan keterangan langsung dari korban serta pihak keluarga guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen laporan kronologis yang dirilis kuasa hukum, peristiwa pertama terjadi pada akhir Desember 2025 di lingkungan Pondok Pesantren Assholihah Jonggrangan.
Saat itu, Fida diminta datang ke kamar NH dengan dalih membantu yang bersangkutan yang mengaku sedang sakit dan tidak dapat berdiri.
Namun, sesampainya di dalam kamar, pintu dikunci. Fida yang berusaha melarikan diri ditarik tangannya dan dibekap. Dalam keadaan tertekan dan takut, perbuatan pemerkosaan tersebut terjadi tanpa persetujuan korban.
Peristiwa kedua kembali berulang pada Januari 2026. Fida yang saat itu diminta menjaga anak-anak di kompleks pondok ketika istri NH melahirkan di rumah sakit, terkejut saat NH mendadak pulang.
Upaya korban untuk melarikan diri kembali digagalkan setelah dipaksa masuk ke dalam kamar yang kemudian dikunci.
Pasca kejadian kedua, kondisi psikologis korban dilaporkan memburuk akibat ketakutan dan tekanan batin yang mendalam.
Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku sempat menyampaikan ancaman verbal agar korban tidak membeberkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk pihak keluarga.
”Ojo omong karo keluargamu… Daripada keluargamu ajur lo mengko, Nduk. Luwih apik sing ngerti aku karo koe wae,” demikian petikan tuduhan ancaman terduga pelaku yang tertuang dalam dokumen kronologi penyidikan.
Beberapa waktu kemudian, korban menyadari dirinya mengalami keterlambatan siklus menstruasi. Setelah melakukan tes mandiri menggunakan test pack, korban dinyatakan positif hamil.
Saat hal ini dilaporkan kepada NH, korban mengaku sempat diminta untuk meminum bahan-bahan tertentu hingga memaksanya melakukan aborsi demi menyembunyikan kehamilan tersebut dari keluarga.
Kejadian ini baru terungkap setelah Fida berhasil kembali ke lingkungan keluarga yang dirasa lebih aman dan jauh dari tekanan.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum kini telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting untuk diserahkan kepada penyidik Kepolisian, di antaranya:
Keterangan saksi: Kesaksian korban, keluarga, serta pihak-pihak yang mengetahui perubahan kondisi fisik dan psikologis korban.
Bukti rekam medis: Hasil tes kehamilan (test pack), pemeriksaan medis, serta dokumen USG.
Bukti digital: Riwayat komunikasi elektronik antara korban dan terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk menerapkan konstruksi hukum yang kuat. Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum juga meminta dipertimbangkannya Pasal 15 UU TPKS terkait pemberatan pidana sepertiga hukuman karena dugaan tindakan berulang dan dampak trauma psikologis berat pada korban.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bertindak cepat, transparan, dan objektif dalam mengusut kasus ini demi terciptanya keadilan bagi korban.