JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan aset melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) itu dilakukan di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9). Tiga kementerian yang menerima aset tersebut yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Aset yang dialihkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Setelah ditetapkan status penggunaannya, barang-barang tersebut tidak lagi sekadar menjadi barang rampasan negara, tetapi dapat dimanfaatkan oleh kementerian penerima sesuai kebutuhan kedinasan.
Melansir KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan aset merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara setelah proses penegakan hukum berjalan panjang.
“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.
Tiga Kementerian Terima Aset
Kemenimipas mendapatkan porsi aset terbesar dengan nilai Rp13,61 miliar. Aset tersebut meliputi rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Berita acara serah terima aset untuk Kemenimipas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.
Sementara itu, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Tanah tersebut memiliki luas 112 meter persegi dengan bangunan seluas 198 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima untuk Kementerian HAM ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Adapun Kementerian ATR/BPN memperoleh aset senilai Rp763,19 juta. Aset itu terdiri atas tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menandatangani berita acara serah terima aset tersebut.
Mungki menjelaskan, PSP bukan satu-satunya cara yang dapat ditempuh untuk mengelola barang rampasan negara. Aset yang telah diputus dirampas untuk negara dapat dilelang, tetapi dalam kondisi tertentu pemerintah dapat memilih mekanisme pengelolaan lain.
“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurut dia, PSP merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan. Empat mekanisme lainnya mencakup pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk aset yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
KPK Awasi Pemanfaatan Aset
KPK tidak berhenti pada proses serah terima. Lembaga antirasuah itu akan memantau penggunaan aset untuk memastikan seluruh barang telah melalui proses administrasi dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Monitoring mencakup proses balik nama, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatannya. KPK memberikan waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun kepada kementerian penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset.
“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Nanti kami akan datang kembali untuk meninjau langsung ke lokasi aset masing-masing,” ujarnya.
Selain mendukung kebutuhan pemerintahan, KPK ingin aset hasil tindak pidana korupsi dapat menjadi media edukasi bagi masyarakat. Setiap aset yang dialihkan penggunaannya akan dipasangi penanda yang menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.
“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Mungki.
KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian dan lembaga lain untuk mengajukan permohonan apabila membutuhkan aset rampasan yang sesuai dengan kebutuhan kedinasan.
“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK. Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.