BOGOR (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperkuat kapasitas integritas pimpinan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.
Pelatihan yang digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026), diikuti oleh 40 pimpinan pengadilan kelas I di lingkungan MA. Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai 21 hingga 25 September 2026.
Peserta terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, serta tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
PRISMA Batch IV menjadi bagian dari implementasi kerja sama KPK dan MA dalam memperkuat kapasitas aparatur peradilan. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada pemahaman mengenai antikorupsi, tetapi juga mendorong peserta mengenali risiko penyimpangan dan membangun sistem integritas di lingkungan kerja masing-masing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, integritas merupakan bagian penting dalam membangun kepemimpinan peradilan yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu. Sepanjang 2026, program telah berlangsung dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas moral dan profesional aparatur penegak hukum, sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan,” ungkap Cahya.
Dengan 40 peserta pada angkatan keempat, jumlah peserta PRISMA sepanjang 2026 bertambah menjadi 158 orang. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat peran pimpinan pengadilan dalam memastikan kewenangan kehakiman dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.
Menurut Cahya, kualitas integritas aparatur peradilan berkaitan langsung dengan legitimasi penegakan hukum. Proses peradilan yang dijalankan secara berintegritas akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Oleh karenanya, integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.
Perkuat Sistem Integritas di Lingkungan Pengadilan
Selama pelatihan, peserta mendapatkan sejumlah materi yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun budaya integritas. Pembelajaran meliputi pendekatan andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, hingga penyusunan sistem penguatan integritas.
Program juga membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi, antara lain pembangunan budaya organisasi, antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Efektivitas pembelajaran blended learning kemudian diukur melalui pre-test dan post-test. Peserta juga menjalani evaluasi terhadap penyusunan sistem penguatan integritas serta evaluasi fasilitator.
Rangkaian tersebut diarahkan agar peserta tidak sekadar memahami konsep integritas, tetapi mampu menerapkannya dalam pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan. Kesadaran personal aparatur menjadi salah satu aspek yang ditekankan agar integritas tidak berhenti pada aturan maupun komitmen kelembagaan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menilai penguatan integritas juga perlu didukung oleh kondisi kesejahteraan aparatur peradilan. Ia menyebut penghasilan dan tunjangan hakim saat ini semestinya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sehingga tidak menjadi alasan untuk mencari sumber penerimaan lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.
Arief menekankan pentingnya respons sejak dini terhadap indikasi penyimpangan. Menurutnya, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus dimulai dengan kemampuan aparatur membaca potensi risiko dan mengambil tindakan ketika menemukan indikasi pelanggaran.
Selain lingkungan kerja, ia menilai pembentukan pola hidup yang wajar juga perlu mendapat perhatian. Keluarga disebut memiliki peran dalam membentuk kebiasaan dan gaya hidup aparatur agar nilai integritas tidak hanya diterapkan ketika menjalankan tugas kedinasan.
Karena itu, peserta PRISMA didorong untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara serius dan menjadikan pembelajaran sebagai bagian dari proses membangun kebiasaan berintegritas.
Melalui PRISMA Batch IV, KPK dan MA berharap penguatan kapasitas pimpinan pengadilan dapat berlanjut pada pembentukan lingkungan peradilan yang lebih mampu mengenali serta mencegah risiko korupsi.
Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan kualitas proses peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.