JAKARTA (SURAU.ID) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan pokok perkara menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga Rabu, 11 Februari 2026, rincian petitum permohonan belum tercantum dalam sistem informasi perkara pengadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan itu diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut. Ia menyebut perkara ini dapat mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurut Budi, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.