JAKARTA (Surau.ID) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan,” kata hakim saat menyampaikan putusan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat serta didukung sejumlah alat bukti. Bukti yang diajukan antara lain bukti B1 sampai dengan B5, bukti 8A, bukti 8D, bukti P10, bukti P15, bukti P16C, bukti P16D, bukti P16E, bukti P17E, bukti P23A, bukti P23B, serta bukti P1 sampai dengan bukti T140.
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Selain merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Perma Nomor 4 Tahun 2016. Karena itu, hakim menyatakan petitum kedua pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
“Oleh karena petitum kedua dan petitum ketiga telah ditolak, maka petitum keempat beralasan hukum untuk ditolak,” tambahnya.
Dalam permohonannya, Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Permohonan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas namanya.
Selain itu, pemohon juga menggugat Surat KPK Nomor B/II/DIK.00/23/01.2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait pemberitahuan penetapan tersangka serta tiga surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar oleh KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Namun, hakim menilai seluruh dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan KPK.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku, sementara proses penyidikan oleh KPK dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.