JAKARTA (Surau.ID) — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengaudit manajemen keselamatan perusahaan taksi listrik Green SM setelah salah satu armadanya terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan angkutan umum berbasis listrik tetap memenuhi standar keselamatan transportasi publik.
“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Rabu (29/4/2026).
Kementerian Perhubungan juga memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) untuk meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Ditjen Hubdat kini menyiapkan pendalaman menyeluruh terkait aspek perizinan, administrasi, hingga kepatuhan operasional perusahaan.
“Kami tegas akan memeriksa lebih lanjut sekaligus keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nanti hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Jika tim menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub menyiapkan sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Audit Keselamatan Jadi Fokus Kemenhub
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan itu tercatat telah terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Selain itu, perusahaan taksi Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melanjutkan audit untuk memastikan seluruh standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya terpenuhi secara administratif.