SAMPANG (Surau.ID) — Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Persatuan Alumni Pondok Pesantren se-Madura menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (21/5/2026), mendesak aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang guru di Kabupaten Sampang.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.45 WIB itu, massa memusatkan tuntutan pada penegakan hukum yang dinilai harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus perlindungan terhadap tenaga pendidik. Massa menilai kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada tindak pidana serius karena disertai ancaman terhadap keselamatan korban.
“Tindakan ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi sudah mengarah pada ancaman pembunuhan yang harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” seru salah satu pendemo dalam orasinya.

Aksi diawali dengan titik kumpul massa di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, sebelum bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Sampang sekitar pukul 09.38 WIB. Massa tiba di lokasi sasaran pada pukul 09.55 WIB dengan membawa mobil komando, pengeras suara, serta poster tuntutan.
Dalam orasi, massa mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami guru tersebut. Mereka menilai guru merupakan pilar pendidikan yang seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban intimidasi maupun kekerasan.
“Guru adalah pendidik bangsa yang wajib dihormati, sehingga kekerasan terhadap tenaga pengajar adalah bentuk tindakan yang tidak manusiawi,” ujar salah satu orator.
Selain mendesak hukuman berat bagi pelaku, massa juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak memberikan ruang bagi impunitas. Mereka menilai penindakan tegas penting untuk menciptakan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar korban mendapat keadilan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” terang peserta aksi.
Pendemo juga menekankan pentingnya terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan kondusif. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar seluruh pihak lebih mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan.
“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi guru dan siswa, bukan tempat lahirnya rasa takut akibat kekerasan dan ancaman,” tegas orator.