SEMARANG (Surau.ID) – Polda Jawa Tengah melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar ilegal di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026 di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas yang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menemukan dugaan penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.
Petugas kemudian menelusuri asal-usul satwa tersebut dan menemukan bahwa burung kasturi kepala hitam itu berasal dari Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal.
Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (4/5) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, yang dihadiri jajaran kepolisian, BKSDA Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.
Ancaman Hukum dan Upaya Pelestarian Satwa Dilindungi
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam mengungkap kasus dan menertibkan peredaran satwa liar ilegal tersebut.
”Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Saat ini, BKSDA Jawa Tengah menangani seluruh satwa yang diamankan dengan pengawasan ketat.
“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.