SITUBONDO (Surau.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Rizky Noer (20), mantan karyawan honorer di RSU dr. Abdoer Rahem Situbondo, dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp20 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Suharman Lubis, dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga kami menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Haris saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak rumah sakit sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, sopan, serta jujur selama proses persidangan menjadi faktor yang meringankan.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir terkait vonis 1,8 tahun terhadap terdakwa,” kata Indra.
Kasus ini bermula ketika Rizky, yang saat itu bertugas di bagian loket pembayaran, mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta dari laci tempatnya bekerja pada Kamis (11/12/2025).
Dalam pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan sepeda motor.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi barang bukti utama bagi manajemen rumah sakit untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo hingga akhirnya perkara tersebut diproses secara hukum dan disidangkan di pengadilan.