Jakarta, Surau.id – Pencairan Dana Desa 2025 Wajib Sertakan Koperasi Merah Putih, Berikut Penjelasan Lengkap PMK 81/2025. Pemerintah resmi mengetatkan aturan pencairan Dana Desa pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024, serta memperkenalkan syarat baru yang menjadi sorotan yakni pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari proses pencairan anggaran.
Mengutip laporan CNBC Indonesia, ketentuan itu ditegaskan langsung dalam konsideran PMK 81/2025. Pemerintah menilai perlu adanya kebijakan baru demi memperkuat tata kelola dana desa sekaligus menjalankan arahan presiden terkait pengembangan koperasi desa.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi beleid tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah mempertahankan pola lama bahwa penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dan disalurkan paling lambat Juni, sementara tahap kedua sebesar 40 persen dapat mulai dicairkan pada April.
Persyaratan tahap pertama tetap sama seperti sebelumnya, yaitu adanya APBDes yang telah ditetapkan, surat kuasa pemindahbukuan, serta keputusan kepala desa mengenai daftar penerima BLT Desa apabila program tersebut dianggarkan.
Perubahan besar hadir pada penyaluran tahap kedua. Jika sebelumnya desa cukup memenuhi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, PMK terbaru menambah elemen yang bersifat wajib.
Pemerintah menetapkan bahwa desa harus menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi merah putih atau bukti bahwa dokumen pembentukannya telah disampaikan kepada notaris.
Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025.
Purbaya turut menambahkan pasal khusus mengenai format surat komitmen melalui Pasal 29A, serta pasal mengenai penundaan penyaluran dana desa tahap kedua yang tertuang dalam Pasal 29B.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa desa yang belum memenuhi seluruh persyaratan hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan pencairan. Penundaan berlaku baik untuk dana yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah maupun yang tidak ditentukan.
Penyaluran baru akan dibuka kembali apabila bupati atau wali kota menyampaikan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum akhir tahun anggaran. Jika hingga batas tahun persyaratan tetap tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan menyalurkan dana desa tahap kedua.
Dana yang tidak tersalur itu dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal. Bahkan, jika dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan apa pun hingga akhir anggaran berjalan, maka dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak kembali dialokasikan pada tahun berikutnya.
Di bagian penutup, PMK 81/2025 juga mencabut ketentuan lama terkait penyaluran dana desa tahap kedua yang sebelumnya diatur dalam PMK 145/2023. Dengan demikian, seluruh penyaluran Dana Desa mulai 2025 harus mengikuti aturan yang baru diterbitkan oleh Menteri Keuangan. (*)