Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
25 Juni 2026 | 00:08 WIB
Nasional

Menuntut Keadilan Anggaran untuk Pesantren di Mahkamah Konstitusi

IMG 110
Gus Aniq memberikan keterangan di sidang MK (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (24/6/2026), yang menyoroti ketimpangan implementasi regulasi dan minimnya dukungan anggaran bagi lembaga pesantren.

Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Gorontalo, KH Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq), menekankan bahwa dukungan negara kepada pesantren bukan sekadar bantuan anggaran, melainkan tanggung jawab konstitusional atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

Ketimpangan Distribusi dan Frasa UU yang Melemahkan

Gus Aniq mengungkapkan bahwa implementasi UU Pesantren di lapangan masih jauh dari harapan, bahkan di beberapa daerah, Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren dilaporkan mengalami penolakan. Beberapa temuan utama mengenai ketimpangan meliputi:

  1. Bantuan pemerintah lebih banyak terserap oleh satuan pendidikan formal di lingkungan pesantren, sementara pesantren yang tidak memiliki lembaga pendidikan formal sulit mengakses dukungan.
  2. Penggunaan frasa “membantu” serta “sesuai kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 UU Pesantren dinilai menciptakan ketidakpastian dan mengesankan kewajiban negara sebagai kebijakan opsional.
  3. Frasa tersebut dianggap belum mencerminkan penghargaan yang setara dengan kontribusi nyata pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sorotan AMALI: Hak Dosen dan Akses Mahasantri

Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), Nur Salikin, menambahkan bahwa ketimpangan juga dirasakan oleh Ma’had Aly yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

Beberapa dampak nyata dari ketimpangan tersebut adalah:

  1. Dosen Ma’had Aly belum memperoleh hak tunjangan profesi karena belum terintegrasinya sistem administrasi dengan pendidikan tinggi nasional.
  2. Mahasantri mengalami kesulitan akses terhadap bantuan pendidikan dari negara saat tertimpa musibah, seperti yang terjadi pada korban banjir bandang di Aceh.

Para pemohon dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 berharap MK dapat meninjau kembali ketentuan pendanaan tersebut agar pesantren mendapatkan jaminan pendanaan yang lebih pasti dan adil sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id