Probolinggo, Surau.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, KH Moh. Zuhri Zaini menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin yang sah merupakan bagian dari ajaran agama Islam, selama kepemimpinan tersebut dijalankan dalam koridor kebenaran dan tidak bertentangan dengan syariat.
Penegasan tersebut disampaikan Kiai Zuhri saat mengisi pengajian kitab kuning di Masjid Jami’ Nurul Jadid, Selasa sore (17/12/2025), dilansir nuruljadid.net.
Dalam pengajiannya, Kiai Zuhri menjelaskan bahwa legitimasi seorang pemimpin tidak ditentukan oleh latar belakang pribadi, status sosial, maupun asal-usulnya, melainkan oleh proses yang sah dan diakui secara hukum maupun kesepakatan bersama.
“Siapa pun yang diangkat menjadi pemimpin melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui musyawarah, pemilihan, maupun penunjukan, selama diakui sebagai pemerintahan yang sah, maka perintahnya wajib didengar dan ditaati,” ujar Kiai Zuhri.
Menurut Kiai Zuhri, kewajiban taat tersebut tetap berlaku meskipun pemimpin berasal dari latar belakang yang sederhana atau bahkan dipandang rendah oleh sebagian masyarakat. Asal-usul sosial, kata dia, tidak menggugurkan legitimasi kepemimpinan yang sah.
“Dalam ajaran Islam, selama ia memegang kekuasaan secara legal, maka kita berkewajiban menaati,” tegasnya.
Namun demikian, Kiai Zuhri mengingatkan bahwa ketaatan kepada pemimpin memiliki batas yang jelas. Ia menekankan prinsip fundamental dalam Islam bahwa tidak ada ketaatan dalam perkara yang bertentangan dengan kebenaran dan syariat.
“Kita wajib menaati pemerintah selama kebijakannya benar dan membawa kemaslahatan. Tetapi jika perintah itu salah dan bertentangan dengan syariat, maka tidak boleh diikuti,” ujarnya.
Kiai Zuhri menyampaikan pesan tersebut sebagai pengingat bagi para santri dan masyarakat agar mampu menjaga keseimbangan antara ketaatan kepada pemimpin dan keteguhan memegang nilai-nilai agama.
Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan arah kehidupan berbangsa tetap berada dalam koridor kebenaran. (*)