JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana meskipun menerima fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Kepastian itu disampaikan KPK karena Menag telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan bahwa laporan disampaikan sebelum tenggat 30 hari kerja sejak fasilitas diterima, sehingga ketentuan pidana tidak berlaku.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Arif merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, sementara Pasal 12C memberikan pengecualian apabila gratifikasi dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa KPK masih memberikan waktu tambahan kepada Menag untuk melengkapi laporan administrasi yang telah disampaikan.Sementara itu, Arif menambahkan bahwa KPK akan melakukan analisis lanjutan terhadap laporan tersebut setelah dinyatakan lengkap.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama menjadi perbincangan luas di media sosial X. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menegaskan bahwa pesawat tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan demi efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag, Senin.
Sebelum laporan resmi disampaikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 Februari 2026 berharap Menteri Agama melaporkan dugaan gratifikasi tersebut secara sukarela tanpa harus dipanggil oleh KPK. Harapan itu kemudian ditindaklanjuti ketika Menag mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk melaporkan penerimaan fasilitas tersebut.