Selama ini kita diajari membagi ilmu menjadi “agama” dan “umum”. Tapi bagaimana jika pembagian itu justru jejak kolonialisme yang masih kita rawat hingga hari ini?
______________________________________
Penulis: Muhaimin El Lawi
Dalam narasi pendidikan dan kehidupan intelektual kita, dikotomi “ilmu agama” versus “ilmu umum” telah menjadi semacam skema klasifikasi yang dianggap final. Pembagian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi sering kali bermetastasis menjadi hierarki nilai, bahkan merambah ke wilayah identitas yang saling berjarak.
Ilmu agama ditempatkan dalam lingkup sakral dan final, sementara ilmu umum dianggap profan dan semata-mata instrumental.
Pemisahan ilmu menjadi “ilmu agama” dan “ilmu umum” yang membentuk dikotomi dalam tradisi pendidikan di Indonesia tidak lepas dari intervensi politik di masa lalu untuk kepentingan kolonialisme, dan bukan berasal dari tradisi keilmuan Islam sendiri. Terbukti, dari para ilmuwan Muslim klasik tidak kita dapati dikotomi semacam itu.
Ibnu Sina dikenal sebagai filsuf dan dokter yang menguasai filsafat, kedokteran, matematika, serta logika. Al-Farabi menulis karya tentang epistemologi, metafisika, logika, sains, ilmu politik, tata bahasa, dan musik. Al-Ghazali menulis kitab tentang teologi dan fikih, sekaligus logika dan filsafat.
Klasifikasi semacam ini telah melahirkan banyak pelajar yang memisahkan ranah spiritual dan intelektual, serta memperlebar jarak antara identitas keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Seorang mahasiswa kedokteran, misalnya, mungkin merasa agamanya tidak memiliki hubungan dengan etika biomedis yang dipelajarinya, sementara seorang santri menganggap fisika modern sebagai ilmu “dunia” yang kurang berkah.
Anggapan ini dapat melanggengkan pandangan bahwa untuk menjadi religius seseorang harus menjaga jarak dari kritik ilmiah, dan untuk menjadi ilmuwan rasional seseorang harus mereduksi keyakinan spiritualnya.
Pada akhirnya, masyarakat kita menghasilkan banyak ahli yang cerdas, namun terpecah: intelektual yang ragu terhadap nilai-nilai keagamaan, atau penganut agama yang skeptis terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Jarak inilah yang melemahkan keutuhan fondasi peradaban, sebab peradaban besar dibangun oleh manusia-manusia yang menyatu dalam keyakinan, nalar, dan tindakan untuk memakmurkan kehidupan.
Oleh karena itu, kita perlu membelokkan narasi arus utama tentang klasifikasi keilmuan menuju narasi yang digunakan para ulama klasik, seperti Imam Al-Ghazali. Dalam Ihyā’ ‘Ulūmiddīn, sang Hujjatul Islam membagi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan ke dalam kategori fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Klasifikasi ini menawarkan perspektif alternatif yang, menurut alfaqir, lebih organik dan fungsional.
Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu tentang kewajiban individual yang harus dipenuhi setiap Muslim, seperti memahami dasar-dasar akidah, praktik ibadah pokok, serta akhlak universal—misalnya larangan menyakiti orang lain dan merusak lingkungan. Ilmu yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban ini merupakan kebutuhan primer dalam identitas keislaman.
Di luar itu terdapat ilmu-ilmu fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang jika telah dipenuhi oleh sebagian anggota masyarakat, gugurlah kewajiban bagi yang lain, seperti spesialisasi dalam bidang-bidang tertentu yang dibutuhkan umat.
Dalam perspektif ini, pendalaman spesialisasi daqā’iq-daqā’iq dalam ilmu fikih, studi kritis atas teks-teks tasawuf, atau eksplorasi filosofis dalam ilmu kalam secara hukum berada pada posisi yang sama dengan sains, seperti fisika kuantum, penelitian biomedis untuk pengobatan kanker, rekayasa teknologi ramah lingkungan, atau ilmu sosiologi yang menganalisis ketimpangan. Semuanya sama-sama fardhu kifayah. Sebuah komunitas Muslim akan pincang dan rentan jika mengabaikan salah satunya.
Masyarakat yang unggul dalam keagamaan tetapi gagap teknologi akan mudah menjadi objek eksploitasi. Sebaliknya, masyarakat yang maju secara material tetapi miskin spiritual dan moral akan kehilangan arah makna kehidupan. Semua bidang tersebut merupakan spesialisasi yang dibutuhkan masyarakat Muslim untuk menjaga kemaslahatan dan membangun peradaban. Jika di suatu masyarakat Muslim tidak ada satu pun yang menekuninya, maka seluruh anggota masyarakat tersebut menanggung dosa kolektif.
Pembagian fardhu ‘ain dan fardhu kifayah ini sejatinya lebih inklusif dan strategis. Ia dirumuskan bukan untuk menciptakan kasta ilmu, melainkan sebagai peta kebutuhan kolektif masyarakat.
Kaum Muslimin membutuhkan ahli bedah jantung sebagaimana membutuhkan ahli tafsir; membutuhkan ahli teknologi sebagaimana membutuhkan ahli fatwa dalam bidang fikih, demikian pula bidang-bidang lainnya. Perbedaannya terletak pada fungsi dan kebutuhan, bukan pada derajat kesucian atau nilai spiritual.
Implikasi pandangan ini dapat dinilai cukup revolusioner. Ia berpotensi mendemokratisasi pengetahuan, sehingga tidak ada ilmu yang secara inheren lebih superior dari yang lain. Ia mendorong spesialisasi berdasarkan minat dan kebutuhan sosial, bukan tekanan religius yang artifisial. Bahkan, ia dapat membebaskan kaum Muslimin untuk mengejar keunggulan dalam bidang apa pun tanpa mengalami krisis identitas spiritual.
Dengan demikian, dalam pendidikan Islam, kurikulum tidak perlu lagi disusun dengan sekat-sekat kaku. Integrasi ilmu dapat dibangun dari perspektif tujuan dan kontribusi sosial, bukan dari label “agama” atau “umum”.
Dalam penghargaan sosial, gelar dan prestasi dalam sains, humaniora, atau teknologi di lingkungan pendidikan Islam patut dihargai setara dengan gelar dalam ilmu-ilmu keislaman, karena sama-sama merupakan pemenuhan kewajiban kolektif yang bernilai mulia jika ditunaikan, dan bernilai dosa jika diabaikan seluruh anggota masyarakat.
Dalam ranah spiritualitas, bekerja secara profesional di bidang apa pun dengan niat dan etika yang lurus dapat dinaikkan derajatnya dari sekadar mencari nafkah menjadi bagian dari jihad peradaban Islam.
Alhasil, meruntuhkan pagar pembatas label “agama” dan “umum” melalui perspektif fardhu ‘ain dan fardhu kifayah bukan sekadar permainan klasifikasi. Ini adalah upaya mengembalikan ilmu pengetahuan dan keberagamaan ke jalur fitrahnya.
Kita diajak melihat seluruh ikhtiar manusia dalam memahami, mengelola, dan memaknai dunia—dari laboratorium, bengkel, perpustakaan, hingga pesantren—sebagai mozaik yang saling melengkapi dalam satu proyek besar: sulūk menuju Sang Pencipta melalui tharīqah keilmuan, untuk mengenal keagungan ciptaan-Nya (ayat kauniyah) dan kebenaran firman-Nya (ayat qauliyah), seraya membangun kehidupan yang lebih adil dan manusiawi. Dalam kesatuan cakrawala ilmu inilah, kecemerlangan peradaban yang utuh mungkin dapat lahir kembali dari pendidikan-pendidikan Islam.
*) Pegiat literasi pesantren asal Probolinggo
