JAKARTA (Surau.ID) – Menjelang Muktamar ke-35 NU, PCINU Hongkong dan Taiwan mendesak PBNU memperbarui regulasi kelembagaan cabang istimewa agar infrastruktur organisasi luar negeri terakomodasi resmi.
Desakan ini mengemuka karena struktur akar rumput di luar negeri berkembang pesat meski terkendala aturan administratif. Pada Selasa, 28 Juli 2026, para pengurus cabang istimewa menyampaikan berbagai hambatan struktural yang krusial.
Ketua Tanfidziyah PCI NU Taiwan, Muhammad Ghofur, menyebutkan bahwa lembaganya telah menaungi belasan ranting serta puluhan musala. Namun, ketiadaan payung hukum dalam Peraturan Perkumpulan membuat pembentukan MWC belum diakui secara resmi.
Pembentukan Majelis Wakil Cabang Istimewa dan Pengurus Ranting Istimewa terhambat aturan yang belum fleksibel. Penyesuaian regulasi mendesak dilakukan agar diaspora dapat bergerak optimal.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan tingginya partisipasi jemaah perantauan. Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap tata kelola organisasi internasional menjadi prioritas utama.
PBNU diharapkan memperkuat diplomasi internasional, pemberdayaan pekerja migran, serta memberikan hak suara proporsional. Potensi kader intelektual luar negeri juga harus diserap maksimal.
“Kami berharap kejelasan tata kelola dan keberadaan PCINU menjadi salah satu pembahasan penting dalam Muktamar NU ke-35,” ujar Muhammad Ghofur, Ketua Tanfidziyah PCI NU Taiwan. Langkah strategis ini akan menentukan masa depan dakwah global.
Kehadiran Nahdlatul Nahdliyyin di luar negeri bukan sekadar wadah silaturahmi semata, melainkan benteng penjaga tradisi Islam rahmatan lil alamin.