BONDOWOSO (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi merevisi kebijakan pengumpulan ZIS di lingkungan ASN setelah aturan sebelumnya menuai kritik luas terkait batas penghasilan, kewajiban infak, serta sanksi penangguhan TPP.
Revisi yang tertuang dalam surat Sekda Bondowoso Nomor 100.3.4.2/78/430.4.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026 ini menghapus poin-poin krusial yang sebelumnya dianggap memberatkan pegawai, guna meredam polemik yang sempat berkembang.
Perubahan ini dilakukan menyusul dicabutnya Instruksi Bupati yang lama, sehingga pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme pengumpulan ZIS agar lebih fleksibel dan tidak lagi memicu kegaduhan di kalangan ASN.
Penyesuaian Berdasarkan Dinamika Harga Emas
Pemerintah daerah memutuskan untuk tidak lagi mencantumkan angka nominal batas penghasilan sebagai acuan zakat profesi guna menghindari revisi berkelanjutan. Saat ini, perhitungan nisab diserahkan sepenuhnya mengikuti ketentuan Baznas.
Langkah ini diambil karena harga emas yang menjadi dasar perhitungan nisab zakat profesi mengalami kenaikan signifikan pada 2026 dibandingkan dengan acuan tahun 2024 yang digunakan pada surat kebijakan sebelumnya.
Sanksi Dihapus, Infak Bersifat Sukarela
Penghapusan sanksi penangguhan TPP dilakukan sebagai bentuk pelurusan bahwa kebijakan ZIS bukanlah instrumen hukuman, melainkan upaya untuk mendorong kesadaran ASN dalam menyalurkan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi.
“Semangatnya bukan punishment. Ini lebih pada mendorong kesadaran ASN agar menyalurkan ZIS melalui Baznas,” ujar Fathur Rozi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kebijakan baru ini menegaskan bahwa infak sepenuhnya bersifat sukarela tanpa paksaan, sementara zakat profesi hanya diwajibkan bagi ASN Muslim yang telah memenuhi nisab sesuai aturan yang berlaku.