Jakarta (Surau.ID) — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga tersebut mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah secara diam-diam. MAKI menilai langkah itu tidak transparan dan berpotensi melanggar kode etik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas KPK segera turun tangan menyelidiki keputusan tersebut. Ia menilai perubahan status itu janggal karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin, Minggu (22/3).
Boyamin mengaku terkejut sekaligus kecewa atas langkah KPK. Ia menilai, selama ini KPK tidak pernah mengubah status penahanan secara diam-diam sejak lembaga itu berdiri pada 2003. Karena itu, ia menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” jelasnya.
MAKI juga mempertanyakan alasan KPK memberikan perlakuan tersebut kepada Yaqut. Boyamin menegaskan, biasanya perubahan status penahanan hanya diberikan kepada tersangka yang mengalami sakit serius.
Ia kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurutnya, KPK saat itu tidak mudah mengabulkan permohonan penangguhan atau pembantaran penahanan, meskipun Lukas dalam kondisi sakit.
“Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit, apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan lain. Ia mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan tanpa alasan yang jelas dapat memicu tudingan diskriminasi.
“Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan,” imbuhnya.
MAKI pun meminta KPK membuka secara transparan alasan di balik perubahan status penahanan tersebut. Boyamin menegaskan, citra KPK selama ini dikenal tegas dan tidak kompromistis dalam hal penahanan, kecuali didasarkan pada alasan yang kuat seperti kondisi kesehatan.
“Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini, sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu,” katanya.
Yaqut Tak Tampak di Rutan
Informasi mengenai perubahan status penahanan Yaqut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka kasus dugaan pemerasan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Silvia mengaku tidak melihat Yaqut berada di rumah tahanan KPK saat menjenguk suaminya. Ia juga mendengar informasi bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak beberapa hari sebelumnya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026, yang semakin memperkuat kabar mengenai perubahan status penahanan tersebut.