Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
14 Juli 2026 | 19:41 WIB
Nasional

Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi

Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: RRI)

 

JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperdalam penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dari lokasi penggeledahan. Selanjutnya, tim penyidik akan mengekstraksi barang bukti tersebut untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” tutur Budi.

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka antara lain Augus Dwi Anggara yang merupakan orang kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Penyidik menduga dana suap kepada tim auditor BPK berasal dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga mengalir melalui beberapa dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.

Setelah menjalani penahanan, Titin Rita Lestari menyampaikan keterangannya kepada penyidik. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dan membantah menerima uang dalam perkara tersebut.

Menurut Titin, penerimaan uang dilakukan oleh atasannya melalui mekanisme yang berlangsung secara berjenjang.

“Penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang,” terangnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id