JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti ancaman perdagangan orang yang semakin berkembang melalui ruang digital. Rekrutmen kerja palsu, pengurungan digital, pengantin pesanan lintas negara, hingga eksploitasi seksual melalui iklan pekerjaan menjadi sejumlah modus yang kini menyasar korban.
Komnas Perempuan mencatat 890 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2020–2025 berdasarkan data Mitra Catatan Tahunan (CATAHU) dan pengaduan yang mereka terima. Kasus-kasus tersebut mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, pengantin pesanan, perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara, serta eksploitasi berbasis digital.
Dalam peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia 2026, Komnas Perempuan menilai perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi sindikat TPPO. Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun ini mengangkat tema “Trapped Behind the Scam”, yang menurut Komnas Perempuan menggambarkan situasi korban yang terperangkap dalam jaringan penipuan daring.
Melansir siaran pers Komnas Perempuan, mereka menemukan setidaknya tiga pola perdagangan orang yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, sindikat memanfaatkan cyber-grooming melalui tawaran pekerjaan di internet. Pelaku kemudian membawa korban ke pusat penipuan daring (online scam) atau perjudian daring, lalu memaksa mereka bekerja di bawah pengawasan dan ancaman.
Kedua, pelaku menggunakan skema pengantin pesanan lintas negara (mail-order bride) untuk mengeksploitasi perempuan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Ketiga, pelaku memasang iklan pekerjaan yang terlihat legal, seperti lowongan terapis atau pemandu lagu, untuk menarik korban ke dalam eksploitasi seksual. Setelah itu, pelaku menggunakan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau Non-Consensual Intimate Images (NCII) untuk mengendalikan korban.
Ketiga modus tersebut menunjukkan bagaimana sindikat memanfaatkan dua kerentanan sekaligus. Mereka mengeksploitasi celah teknologi sekaligus ketimpangan gender dan kondisi sosial ekonomi yang sudah lebih dulu membuat perempuan rentan.
Korban TPPO Online Scam Justru Terancam Dipidana
Komnas Perempuan juga mengingatkan persoalan lain yang tidak kalah serius: korban TPPO yang dipaksa menjalankan operasi penipuan daring berpotensi menghadapi kriminalisasi setelah berhasil keluar dari jaringan eksploitasi.
Dalam pola yang berulang, pelaku menawarkan pekerjaan melalui iklan palsu, membawa korban ke lokasi tertentu, menyekap mereka, lalu memaksa korban menjalankan aktivitas penipuan di bawah ancaman kekerasan. Namun, ketika korban berhasil melarikan diri atau keluar dari jaringan tersebut, aparat dapat menghadapkan mereka pada persoalan deportasi, keimigrasian, hingga ancaman pidana berdasarkan UU ITE atau UU Pornografi.
Komnas Perempuan menilai proses hukum yang berjalan lambat juga dapat berakhir dengan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dalam kondisi tersebut, beban pembuktian justru berisiko bergeser kepada korban, sementara perekrut dan sindikat yang mengeksploitasi korban tidak menjadi fokus utama penegakan hukum.
Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan negara seharusnya melindungi korban yang melakukan tindak pidana karena paksaan dan eksploitasi.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-pemidanaan korban TPPO (non-punishment principle) yang ditegaskan dalam Protokol PBB tentang Perdagangan Orang (Protokol Palermo) dan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang (ACTIP) pada BAB IV yang menegaskan negara wajib melindungi korban yang dipaksa melakukan tindak pidana akibat eksploitasi, bukan menghukum mereka atas tindakan yang dipaksakan kepada mereka,” terangnya.
Komnas Perempuan Dorong Perubahan Aturan TPPO
Komnas Perempuan menilai pemerintah tidak cukup hanya menangkap pelaku atau memblokir situs yang digunakan sindikat. Penanganan TPPO berbasis teknologi juga harus menyentuh persoalan struktural yang membuat perempuan mudah terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Kemiskinan, minimnya perlindungan tenaga kerja, dan terbatasnya jalur migrasi yang aman menjadi sejumlah persoalan yang menurut Komnas Perempuan perlu mendapat perhatian dalam strategi pencegahan TPPO.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar aturan tersebut mampu menjangkau modus perdagangan orang berbasis digital. Revisi itu juga perlu memperkuat prinsip non-pemidanaan korban dan mengatur kewajiban platform digital dalam mencegah serta menangani konten yang berkaitan dengan perekrutan ilegal dan eksploitasi seksual.
Komnas Perempuan juga mendorong harmonisasi UU Pemberantasan TPPO dengan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), UU ITE, dan UU Pornografi. Langkah tersebut penting agar perangkat hukum tidak justru menjerat korban yang sama dengan ketentuan pidana yang berbeda.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan korban memperoleh hak restitusi sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU TPKS. Komnas Perempuan juga meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan Rencana Aksi Nasional TPPO 2025–2029 dengan pendekatan yang responsif gender dan berangkat dari pengalaman korban.
Tata Kelola Migrasi Juga Perlu Dibenahi
Selain memperbaiki regulasi TPPO, Komnas Perempuan menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola migrasi. Perbaikan tersebut mencakup evaluasi terhadap kebijakan penempatan pekerja migran agar jalur migrasi aman benar-benar tersedia bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Irwan Setiawan mengatakan pemerintah juga perlu mengevaluasi Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
“Tata kelola migrasi turut perlu dibenahi. Termasuk mengevaluasi Kepmenaker No. 260/2015 tentang larangan penempatan PMI perseorangan di kawasan Timur Tengah, direvisi atau dicabut dengan mekanisme perlindungan yang memadai,” pungkas Irwan Setiawan.
Komnas Perempuan turut mendorong penguatan personel dan kapasitas Direktorat PPA-PPO di Bareskrim dan Polda serta Satgas TPPO di daerah. Pada saat yang sama, platform digital perlu memiliki kewajiban untuk melaporkan secara proaktif konten yang mengarah pada perekrutan ilegal dan eksploitasi seksual.