JAKARTA (Surau.ID) — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan markup harga sebagai vendor pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggelembungan harga dilakukan pada setiap unit motor listrik yang direncanakan untuk mendukung operasional SPPG.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” jelasnya, dilansir dari detikcom.
Menurutnya, markup tersebut diduga dilakukan agar harga pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh BGN. Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan harga perkiraan sendiri (HPS) yang melibatkan pihak vendor dan pihak BGN. “Tujuannya mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Selain dugaan markup, Kejagung juga menemukan bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejagung mencatat nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, penyidik masih menghitung secara rinci besaran markup yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” sambungnya.
Penyidik juga menduga Andri menerima pembayaran penuh dari BGN meskipun motor listrik yang menjadi objek pengadaan belum selesai dirakit. Pembayaran itu disebut dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief.
Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony sebagai tersangka.
Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Sementara itu, Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup dalam pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Diketahui Sony Sonjaya juga telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dan menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).